Apa kabar rekan guru semua!!!
dikesempatan kali ini saya ingin membagikan Contoh Pedoman PKL Peserta Didik, Kurikulum Tiga Belas.
ini saya dapat Waktu ON BIMTEK K13,bagi yang membutuhkan silakan langsung saja :
PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN
IMPLEMENTASI KURIKULUM
2013
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Materi:
PEDOMAN
PRAKTIK KERJA LAPANGAN
(PKL)
PESERTA DIDIK SMK
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
2018
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang
Maha Esa karena berkat rohmat dan pertolongan-Nya, Direktorat Pembinaan Sekolah
Menengah Kejuruan telah selesai melaksanakan revisi Modul Bimbingan Teknis dan
Pendampingan Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi. Modul hasil revisi
ini tentu disesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada pada Kurikulum 2013
SMK Hasil Revisi, baik yang terkait dengan adanya perubahan substansi materi
kurikulum maupun karena adanya perubahan rangcang-bangun kurikulum yang
mengintegrasikan nilai-nilai karakter, Kecakapan Berfikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS), dan
kecakapan abad 21.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dalam Rangka Peningkatan Kualitas
dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, telah mendorong banyak pihak
melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan semangat yang dikandung dalam Inpres
tersebut, yaitu meningkatkan kualitas proses dan hasil pendidikan pada SMK agar
benar-benar menghasilkan lulusan yang berkualitas seperti yang diharapkan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) sebagai
pihak yang paling bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada
SMK, merespon Inpres tersebut antara lain dengan menerbitkan Keputusan Dirjen
Dikdasmen Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan
Menengah Kejuruan (PMK), yang berisi tentang jenis-jenis program pendidikan
(Kompetensi Keahlian) yang diselenggarakan di SMK menggantikan Spektrum
Keahlian PMK yang berlaku sebelumnya. Penggantian spektrum tersebut didasarkan
atas hasil studi dan kajian yang merekomendasikan perlu adanya perubahan
beberapa jenis program pendidikan pada SMK. Melengkapi perubahan tersebut telah
pula diterbitkan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 130/D/KEP/KR/2017 tentang
Struktur Kurikulum SMK dan Keputusan Dirjen Dikdasmen Nomor 330/D.D5/KEP/KR/2017
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran pada SMK.
Keputusan-keputusan tersebut mulai diberlakukan pada awal tahun pelajaran
2017/2018 dan biasa disebut sebagai Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi.
Implementasi Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi diawali
dengan kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan yang dilaksanakan secara
berjenjang; Pertama, dilakukan Penyegaran Instruktur yang merupakan gabungan
dari Nara Sumber, Instruktur Nasional, dan Instruktur Provinsi secara Nasional;
Kedua, dilakukan Penyegaran Instruktur Kabupaten/Kota/ Klaster (IK) di
tiap-tiap provinsi; dan Ketiga, dilakukan Bimbingan Teknis dan Pendampingan
langsung terhadap Guru Sasaran yang menerapkan langsung di sekolah. Bimbingan
Teknis dan Pendampingan tersebut menggunakan Modul Bimtek dan Pendampingan
Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang telah disesuaikan dengan Edisi Hasil
Revisi.
Lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017
tentang Penguatan Pendidikan Karakter semakin mempertegas tentang karakteristik
sumber daya manusia yang ingin dihasilkan melalui sistem pendidikan, khususnya
bagi SMK yang lulusannya terutama disiapkan untuk memasuki dunia kerja.
Penguasaan kompetensi teknis dan kepribadian (personality) yang diisi dengan nilai-nilai karakter positif
sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden itu, merupakan prasyarat
utama untuk memasuki dunia kerja saat ini dan menjadi kunci sukses dalam
mengarungi kehidupan masa depan. Modul Bimtek dan Pendampingan Implementasi
Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi ini telah dirancang dengan menjadikan
nilai-nilai karakter sebagai bagian yang tidak terpisahkan, mewarnai
aspek-aspek pengembangan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil belajar, bahkan masuk dalam pertimbangan dalam
memilih tempat dan memrogramkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) peserta didik.
Harapannya agar peserta Bimtek dan Pendampingan, terutama para Guru Sasaran
dapat mengimplementasikan Kurikulum 2013 SMK Hasil Revisi dengan dilandasi oleh
semangat dan keyakinan akan pentingnya menanamkan (internalizing) sikap dan nilai-nilai karakter pada peserta didik
secara simultan.
Akhirnya, kami ucapkan terima kepada semua pihak yang
telah berpartisipasi aktif dalam modul hasil revisi ini, mudah-mudahan
bermanfaat bagi kepentingan peningkatan mutu dan daya saing lulusan SMK secara
Nasional.
Jakarta, Januari
2018.
Direktur Pembinaan
Sekolah Menengah Kejuruan,
TTD
Dr. Ir. M. Bakrun, MM.
NIP 196504121990021002
Halaman
KATA PENGANTAR …………………………………………………….......
|
i
|
DAFTAR
ISI …………………………………………………………………..
|
iii
|
BAB I PENDAHULUAN
|
|
A.
Rasional …………………………………………………………..
|
1
|
B.
Dasar Hukum ……………………………………………………
|
3
|
C.
Tujuan PKL ………………………………………………………
|
4
|
D. Manfaat
PKL ……………………………………………………..
|
4
|
E.
Sasaran Pengguna ……………………………………………..
|
7
|
F.
Ruang Lingkup PKL ……………………………………………
|
8
|
BAB II KONSEP DAN POLA PRAKTIK KERJA LAPANGAN
|
|
A.
Konsep Praktik Kerja Lapangan
…………………………….
|
10
|
B.
Pola Penyelenggaraan ………………………………………….
|
15
|
BAB III DESKRIPSI PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN
|
|
A.
Alur Pelaksanaan PKL …………………………………………
|
19
|
B.
Perencanaan Program PKL …………………………………..
|
19
|
1. Pemilihan Kompetensi
Dasar dan Penetapan Industri
|
|
2. Penyusunan Program PKL
|
|
3. Pengaturan Pelaksanaan PKL
|
|
4. Pembekalan Peserta PKL
|
|
5. Penetapan Pembimbing
|
|
6.
Uraian Tugas Pembimbing Sekolah dan Industri
|
|
C.
Pelaksanaan Program PKL ……………………………………
|
27
|
1. Jurnal Kegiatan PKL
|
|
2. Dokumentasi Portopolio PKL
|
|
3. Petunjuk umum peserta PKL
|
|
D. Penilaian PKL ……………………………………………………
|
31
|
1. Penilaian Peserta Didik
|
|
2. Pemberian Sertifikat PKL
|
|
3. Pelaporan Nilai PKL dalam Rapot
|
|
4. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan PKL
|
|
ooOoo
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Rasional
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 angka (1) menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Pada Standar Proses Pendidikan Menengah Kejuruan
(PMK) dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada PMK diarahkan untuk mencapai
tujuan yang dikembangkan berdasarkan profil lulusan yaitu: (1) beriman,
bertakwa, dan berbudi pekerti luhur; (2) memiliki sikap mental yang kuat untuk
mengembangkan diri secara berkelanjutan; (3) menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni serta memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan
pembangunan; (4) memiliki kemampuan produktif sesuai dengan bidang keahliannya
baik untuk bekerja pada pihak lain atau berwirausaha, dan (5) berkontribusi
dalam pembangunan industri Indonesia yang kompetitif menghadapi pasar global.
Proses Pembelajaran diselenggarakan dengan berbasis aktivitas
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang,
dan memotivasi peserta didik. Selain itu proses pembelajaran juga memberikan ruang untuk berkembangnya
keterampilan abad 21 yaitu kreatif, berfikir kritis, penyelesaian masalah,
kolaborasi, dan komunikasi yang
memberikan peluang bagi pengembangan prakarsa dan kemandirian sesuai dengan minat, bakat, dan perkembangan psikologis peserta
didik. Karakteristik proses pembelajaran disesuaikan dengan karakteristik
program keahlian yang berada pada bidang keahlian yang dilakukan di
sekolah/madrasah, di dunia kerja (Dunia Usaha dan Dunia Industri, disingkat
DUDI)), atau gabungan dari keduanya. Pelaksanaan
proses pembelajaran melibatkan DUDI terutama
melalui model penyelenggaraan Praktik Kerja
Lapangan.
Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya
disebut PKL adalah kegiatan pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau
lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan
PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di bidangnya untuk
memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan peserta didik saat praktik
kerja lapangan.
Penyelenggaraan
PKL merupakan bagian dari pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) yang melibatkan masyarakat, khususnya dunia kerja, tujuan
utamanya selain untuk memperkuat penguasaan kompetensi teknis sesuai dengan
Kompetensi Keahliannya juga dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
peserta didik menghayati dan mengamalkan untuk menginternalisasi nilai-nilai
positif “keduanikerjaan”, dalam rangka membangun pribadi peserta didik yang
berkarakter. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan
Pendidikan Karakter (PPK), khususnya pada Pasal 6 yang menyatakan bahwa “Penyelenggaraan
PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilakukan secara
terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuier, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Pengintegrasian
PPK dalam pelaksanaan PKL sangat penting karena diharapkan dapat mendukung
dalam membangun dan membekali peserta didik menjadi generasi emas Indonesia Tahun 2045
dengan jiwa Pancasila dalam menghadapi dinamika perubahan di masa depan. Pelaksanaan
PKL harus dirancang dan dilaksanakan dengan mengintegrasikan nilai-nilai
Pancasila dalam pendidikan karakter diantaranya adalah nilai-nilai jujur, disiplin,
bekerja keras, kreatif, mandiri, rasa ingin tahu, menghargai prestasi,
komunikatif, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung-jawab.
Program PKL sangat penting dalam rangka
memberikan bekal kemampuan nilai-nilai positif kepada peserta didik, oleh
karena itu perlu dibuat suatu pedoman yang betul-betul dapat dihjadikan acuan
oleh semua yang terlibat dalam pelaksanaanya, sesuai dengan pernyataan pada Pasal
4 Standar Proses Pendidikan Dasar dan
Menengah yang dinyatakan bahwa pelaksanaan
pembelajaran di DUDI berupa Praktik Kerja Lapangan diatur lebih lanjut oleh Direktorat
Jendral terkait.
B.
Dasar
Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan.
3.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
4.
Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya
Industri.
5.
Peraturan Presiden Nomor
8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).
6.
Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan
Karakter.
7.
Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka
Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
8.
Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match
dengan Industri.
9.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor 36 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di
Dalam Negeri.
10.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar
Komptensi Lulusan Pendidikan Menengah Kejuruan.
11.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Isi Pendidikan
Menengah Kejuruan.
12.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar Proses
Pendidikan Menengah Kejuruan.
13.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor .... Tahun 2017 tentang Standar
Penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan
14.
Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013
Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan.
15.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 4678/D/KEP/MK/2016
tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
16.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Kemendikbud Nomor 130/D/KEP/KR/2017
tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
C.
Tujuan PKL
Program PKL disusun
bersama antara SMK dan DUDI yang menjadi Institusi/Industri Pasangan (IP) dalam
pelaksanaan PKL untuk memenuhi kebutuhan peserta didik sebagai peserta PKL,
sekaligus merupakan wahana berkontribusi bagi DUDI terhadap upaya peningkatan
kualitas pendidikan di SMK. Tujuan PKL antara
lain sebagai berikut.
1. Memberikan pengalaman kerja langsung (real)
kepada peserta didik dalam rangka menanamkan (internalize) iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli
mutu proses dan hasil kerja.
2. Memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk membangun dan mengambangkan kepribadiannya yang berkarajter
sesuai dengan nilai-nilai positif yang tumbuh dan diperlukan oleh masyarakat,
khususnya di dunia kerja yang ditekuni.
3. Menanamkan etos kerja yang tinggi bagi peserta didik untuk memasuki
dunia kerja sesuai tuntutan pasar kerja global.
4. Memenuhui hal-hal
yang belum dipenuhi di sekolah agar mencapai keutuhan standar kompetensi
lulusan.
5. Mengaktualisasikan
salah satu bentuk aktivitas dalam penyelenggaraan
Model Pendidikan Sistem Ganda (PSG) antara SMK dan Institusi
Pasangan yang memadukan secara sistematis dan sistemik program pendidikan di
sekolah (SMK) dan program pelatihan penguasaan keahlian di dunia kerja (DUDI).
D. Manfaat PKL
1.
Manfaat bagi peserta didik
a.
Mengaplikasikan
dan meningkatkan ilmu yang telah diperoleh di sekolah.
b.
Menambah
wawasan mengenai dunia kerja khususnya berupa pengalaman kerja langsung (real)
dalam rangka menanamkan iklim kerja positif yang berorientasi pada peduli mutu
proses dan hasil kerja.
c.
Menambah
dan meningkatkan kompetensi serta menamkan etos kerja yang
tinggi sesuai budaya industri.
d.
Memperkuat kemampuan produktif
sesuai dengan kompetensi keahlian yang dipelajari.
e.
Mengembangkan
kemampuan sesuai dengan bimbingan/ arahan pembimbing industri dan dapat
berkontribusi kepada dunia kerja.
f.
Memperkuat
kepribadiannya yang
berkarater sesuai dengan tuntutan nilai-nilai yang
tumbuh dari budaya industri.
2. Manfaat bagi
sekolah
a.
Terjalinnya
hubungan kerja sama
yang saling menguntungkan antara sekolah dengan duni kerja (DUDI).
b.
Meningkatkan
kualitas lulusan melalui pengalaman kerja langsung selama PKL.
c.
Meningkatkan relevansi dan efektivitas program
sekolah melalui sinkronisasi kurikulum, proses pembelajaran, teaching factory, dan pengembangan
sarana dan prasarana praktik berdasarkan hasil pengamatan di tempat PKL.
d.
Merealisasikan program penguatan
pendidikan karakter berbasis masyarakat secara terencana dan implementatif, khususnya
nilai-nilai karakter budaya industri sebagai salah satu bentuk implementasi
Peraturan Presiden Nomor 87
Tahun 2017 tentang Peningatan
Pendidikan Karakter.
e.
Meningkatkan
kualitas lulusan.
3. Manfaat bagi
dunia kerja
a.
Dunia Kerja (DUDI) lebih
dikenal oleh masyarakat, khususnya masyarakat sekolah sehingga dapat wahana
dalam promosi produk.
b.
Adanya
masukan yang positif dan konstruktif dari SMK untuk perkembangan DUDI.
c.
Dunia
kerja/DUDI dapat mengembangkan proses dan atau produk melalui optimalisasi
peserta PKL.
d.
Mendapatkan
calon tenaga kerja yang berkualitas sesuai dengan kebutuhannya.
e.
Meningkatkan
citra positif DUDI karena dapat berkontribusi terhadap dunia pendidikan sebagai implementasi
dari Instruksi Presiden Nomor 9
Tahun 2016.
E.
Sasaran Pengguna
Pedoman PKL
1.
Pemerintah Daerah (Gubernur),
dalam menggerakan potensi yang ada di daerah untuk implementasi Inpres Nomer 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi SMK.
2.
Direktorat Pembinaan SMK,
dalam rangka pembinaan pembelajaran di SMK sesuai tugas dan fungsinya.
3.
Dinas pendidikan provinsi,
sebagai bahan acuan bagi pengawas dalam pembinaan pembelajaran di SMK, pembinaan
penyusunan kalender pendidikan, dan kegiatan teknis lainnya
4.
Sekolah Menengah Kejuruan, sebagai acuan dalam penyelenggaraan
pendidikan di duni kerja berupa pelaksanaan PKL, antara lain dalam penyusunan
jadwal pembelajaran, pengaturan penugasan guru pembimbing, dan lain-lain.
5.
DUDI, sebagai acuan penempatan peserta
PKL, proses pembimbingan peserta PKL, penyusunan jadwal pembimbingan,
pengaturan penugasan pembimbing industri, dan lain-lain.
F.
Ruang
Lingkup PKL
Pelaksanaan PKL mencakup
serangkaian fase kegiatan yang
membantu mengartikulasikan peran peserta didik, guru pembimbing, dan pembimbing industri selama
proses PKL.
Ruang Lingkup PKL yang diadaptasi
dari Hansman (2001)
meliputi:
1.
Tahap
I: Pengamatan
Peserta
didik mengamati kinerja (pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai
karakter budaya industri) dari suatu kegiatan di tempat PKL, kemudian merencanakan
mengartikulasikannya dalam suatu kegiatan nyata/riil.
2.
Tahap
II: Meniru Tindakan (Approximating)
Peserta
didik meniru tindakan berupa keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter
budaya industri yang dilakukan oleh pekerja/staf DUDI/pembimbing industri. Peserta
didik mencoba kegiatan yang memungkinkan membandingkan apa mereka lakukan dengan
dilakukan oleh ahli.
3.
Tahap
III: Kerja dengan Bantuan
dan Pengawasan
Peserta
didik mulai bekerja/beroperasi secara lebih rinci di bawah pengawasan dan
bantuan pembimbing industri. Mereka bekerja sesuai dengan standar tempat kerja.
Kemampuan peserta didik meningkat melalui bantuan ahli atau pembimbing industri.
4.
Tahap
IV: Bekerja Mandiri (Self-directed
Learning)
Peserta
didik hanya minta bantuan jika diperlukan. Peserta didik mencoba tindakan nyata
berupa keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri di dunia
kerja (DUDI), namun tetap membatasi dirinya untuk lingkup tindakan di lapangan
yang dipahami. Peserta didik melakukan tugas yang sebenarnya dan hanya mencari
bantuan bila diperlukan dari ahli.
5.
Tahap
V: Aktualisasi dan Eksplorasi
Peserta
didik melakukan aktualisasi dan eksplorasi dalam penerapan pengetahuan, keterampilan, sikap
kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri yang sudah dimiliki. Dalam tahap
ini peserta didik memberikan tanggapan terhadap pengembangan metode kerja,
prosedur kerja, formula dan lain-lain yang digunakan di dunia kerja/DUDI.
BAB II
KONSEP DAN POLA PENYELENGGARAAN
PRAKTIK KERJA LAPANGAN
A.
Konsep Praktik
Kerja Lapangan
1. Pembelajaran Kejuruan Melalui Praktik
Kerja Lapangan
Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), dirancang untuk menyiapkan lulusan yang siap memasuki
dunia kerja dan mampu mengembangkan sikap profesional di bidang kejuruan.
Lulusan pendidikan menengah kejuruan diharapkan menjadi individu yang produktif
yang mampu bekerja menjadi tenaga kerja menengah dan memiliki kesiapan untuk
menghadapi persaingan kerja.
Pembelajaran merupakan suatu
proses pengembangan potensi dan pembangunan karakter peserta didik sebagai
hasil sinergi antara pendidikan yang berlangsung di sekolah, keluarga, dan
masyarakat. Proses tersebut memberi kesempatan kepada
peserta didik untuk mengembangkan potensi yang mereka miliki menjadi kemampuan
yang semakin lama semakin meningkat dalam sikap (spiritual dan sosial),
pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter yang diperlukan untuk
kehidupan dirinya dan kehidupan bermasyarakat pada umumnya, berbangsa, serta
berkontribusi pada kesejahteraan hidup umat manusia.
Guna merealisasikan proses pembelajaran yang
efektif dan efisien, setiap satuan pendidikan melakukan penyusunan program
pembelajaran yang
dilakukan di sekolah dan
di dunia kerja/DUDI. Pembelajaran yang secara khusus diprogramkan untuk diselenggarakan di dunia kerja disebut dengan Praktik Kerja Lapangan. Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah kegiatan
pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk
penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi. Pelaksanaan PKL melibatkan praktisi ahli yang berpengalaman di
bidangnya untuk memperkuat pembelajaran dengan cara pembimbingan langsung saat
praktik kerja di lapangan. Program PKL disusun bersama antara sekolah dan Institusi Pasangan
untuk memenuhi kebutuhan peserta didik, sekaligus merupakan wahana bagi dunia
kerja (DUDI) untuk berkontribusi dalam upaya pengembangan sumber daya manusia
melalui pendidikan di SMK.
Pelaksanaan
PKL sesuai dengan prinsip pendidikan menurut Prosser dan Quigley dalam bukunya Vocational Education in a Democracy antara lain sebagai berikut.
a. Pendidikan kejuruan akan efisien jika lingkungan di
mana peserta didik dilatih merupakan replika lingkungan di
mana nanti ia akan bekerja.
b. Pendidikan kejuruan yang efektif hanya dapat diberikan di
mana tugas-tugas latihan dilakukan dengan cara, alat dan mesin yang sama
seperti yang ditetapkan di tempat kerja.
c. Pendidikan kejuruan akan efektif jika melatih seseorang dalam kebiasaan
berpikir dan bekerja seperti yang diperlukan dalam pekerjaan itu sendiri.
d. Pendidikan kejuruan akan efektif jika dapat memampukan setiap individu
memodali minatnya, pengetahuannya, dan keterampilannya
pada tingkat yang paling tinggi.
e. Pendidikan kejuruan yang efektif untuk setiap profesi, jabatan atau
pekerjaan hanya dapat diberikan kepada seseorang yang memerlukannya, yang menginginkannya
dan yang mendapat untung darinya.
f. Pendidikan kejuruan akan efektif jika pengalaman latihan untuk membentuk
kebiasaan kerja dan kebiasaan berpikir yang benar diulang-ulang sehingga sesuai
seperti yang diperlukan dalam pekerjaan nantinya.
g. Pada setiap jabatan, ada kemampuan minimum yang harus dipunyai oleh
seseorang agar dia tetap dapat bekerja pada jabatan tersebut.
h. Proses pembinaan kebiasaan yang efektif pada peserta didik akan tercapai
jika pelatihan diberikan pada pekerjaan yang nyata (pengalaman sarat nilai).
i. Sumber yang dapat dipercaya untuk mengetahui isi pelatihan pada suatu
okupasi tertentu adalah dari pengalaman para ahli okupasi tersebut.
j. Setiap pekerjaan mempunyai ciri-ciri isi (body of content) yang berbeda-beda antara satu dengan yang lain.
PKL merupakan salah
satu bentuk pendidikan dan pelatihan yang akan membentuk kompetensi peserta didik. National
Training Board Australia mendeskripsikan bahwa Competency based Educational and Training (CBET) adalah pendidikan
dan pelatihan yang menitikberatkan pada penguasaan suatu pengetahuan dan
keterampilan khusus serta penerapannya di lapangan kerja. Pengetahuan dan
keterampilan ini harus dapat didemonstrasikan dengan standar industri yang ada,
bukan standar relatif yang ditentukan oleh keberhasilan seseorang di dalam
suatu kelompok.
Pelaksanaan PKL dapat mengurangi
ketidakselarasan pendidikan di SMK dengan kebutuhan DUDI. Kendala yang menjadi faktor penyebab ketidakselarasan
pendidikan di SMK dengan kebutuhan DUDI yang diadaptasi dari fishbone diagram dari Kemendikbud (Muslih,
2014) sebagai berikut.
a.
Kemampuan beberapa pengajar
di sekolah dalam hard skill dan soft skill belum sesuai standar
industri.
b.
Pembelajaran
beberapa kompetensi masih bersifat simulasi dan bersifat tradisonal yang belum
menggunakan standar dunia kerja.
c.
Kurangnya sarana
dan prasarana, terutama fasilitas peralatan praktik baik jenis maupun jumlah.
d.
Belum dilakukannya sinkronisasi
dan validasi kurikulum di sekolah dengan standar dunia kerja. Hal ini
menyebabkan pendidikan formal belum sepenuhnya memberikan bekal bagi lulusannya
untuk dapat bekerja sesuai dengan bidang keahlian.
e.
Terdapat
kesenjangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di SMK dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di DUDI.
f.
Minimnya
pengetahuan peserta didik terhadap dunia kerja sesungguhnya.
g.
Banyak pencari
kerja yang tidak mengetahui layanan bimbingan karir.
h.
Kurangnya upaya
penanaman jiwa kewirausahaan bagi peserta didik.
i.
Rendahnya soft skill sebagian peserta didik SMK
khususnya motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri
yang menjadi penyebab tidak bisa dan tidak biasa menghadapi tantangan yang ada di
dunia kerja.
Melalui PKL peserta didik diharapkan dapat
(1) merasakan langsung iklim kerja di
dunia kerja, (2) memperoleh pengalaman kerja meliputi
pengetahuan, keterampilan, sikap kerja dan nilai-nilai karakter berbasis yang
tumbuh dari budaya industri, (3) mengetahui
lingkungan kerja yang sebenarnya di dunia kerja, (4) mengetahui proses-proses
kerja yang terdapat di perusahaan (produk, tenaga kerja, kedisiplinan,
nilai-nilai karakter budaya industri dan keselamatan
kerja), (5) membandingkan ilmu dan keterampilan yang diperoleh di sekolah
dengan ilmu dan keterampilan yang diperoleh selama pelaksanaan PKL di industri,
(6) memperoleh pengetahuan terkini dari tempat PKL, (7) mengaplikasikan sikap
dan nilai-nilai karakter, pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari
sekolah di tempat PKL, dan (8) memiliki soft skill yang lebih baik
dalam hal motivasi, komunikasi, kemandirian, kerja keras dan kepercayaan diri.
Pelaksanaan PKL memiliki kesamaan karakteristik dengan program magang
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Rebublik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan
di Dalam Negeri, yang
menyebutkan bahwa permagangan diartikan sebagai bagian dari sistem pelatihan
kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan
dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur
atau pekerja yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan/atau
jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai ketrampilan atau keahlian tertentu.
2.
Dukungan
Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan PKL mendapat dukungan dari DUDI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, pada Pasal 8 dinyatakan bahwa “Kamar Dagang dan Industri,
Asosiasi Industri, Perusahaan Industri, dan/atau Perusahaan Kawasan Industri
memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan Vokasi Industri
Berbasis Kompetensi dan/atau Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi”. Kemudian
pada bagian penjelasan dinyatakan pula bahwa yang dimaksud dengan
"memfasilitasi" antara lain berupa menyediakan informasi kebutuhan
kompetensi Tenaga Kerja Industri, penyusunan kurikulum pendidikan vokasi dan
pelatihan industri, pelaksanaan PKL, penempatan lulusan, dan/atau memberikan
bantuan beasiswa.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman
Pembinaan dan Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link and Match dengan Industri” dijelaskan, bahwa PKL adalah praktik kerja
pada industri atau perusahaan kawasan industri sebagai bagian kurikulum
pendidikan kejuruan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian di bidang
industri. Dukungan industri sangat jelas dinyatakan pada peraturan tersebut
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 10 sebagai berikut.
a.
Perusahaan
Industri dan/atau perusahaan kawasan industri memfasilitasi PKL untuk siswa dan
Pemagangan Industri untuk guru bidang studi produktif.
b.
PKL dan
Pemagangan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
jenjang kualifiikasi dan/atau kompetensi yang akan dicapai.
c.
Dalam
penyelenggaraan PKL sebagai mana dimaksud pada ayat (2) perusahaan Industri dan/atau
Perusahaan Kawasan Industri menyediakan:
1)
teaching factory, work shop dan/atau
laboratorium sebagai tempat PKL dan atau Pemagangan Industri dan
2)
Instrtuktur
sebagai tenaga pembimbing.
d.
Perusahaan
Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat kepada siswa dan
guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan PKL dan/ atau Pemagangan
Industri.
B.
Pola Penyelenggaraan
1.
Fungsi PKL
Berdasarkan
fungsinya, pelaksanaan PKL dikelompokan menjadi dua sebagai berikut.
a.
Pemantapan Kompetensi
PKL berfungsi untuk
memantapkan kompetensi peserta didik mengingat pembelajaran di SMK sebagian
baru diberikan secara simulasi atau pembelajaran realita tetapi diberikan
dengan kondisi kurang standar dilihat dari ketersediaan jenis dan jumlah
peralatan, kompetensi pengajar, kondisi dan situasi belajar, belum nyata melayani
pengguna produk atau jasa (konsumen) dan lain-lain.
b.
Realisasi Pendidikan
Sistim Ganda (PSG)
PKL berfungsi sebagai
salah satu bentuk realisasi PSG dilakukan pada SMK yang telah melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan DUDI dalam pelaksanaan
pembelajaran seperti, SMK PIKA Semarang, SMK Negeri 1 Singosari Malang yang membuka kelas ASTRA, SMK Negeri 3 Buduran Sidoarjo (STM Perkapalan) dengan PT PAL Indonesia
dan lain-lain. Teori dasar dan praktik dasar dilakukan di sekolah sedangkan
teori kejuruan dan praktik kejuruan dilakukan di Industri. SMK melakukan
analisis kompetensi yang harus dikuasai di sekolah dan yang harus dikuasai di
DUDI kemudian melakukan kesepakatan penjadwalan pembelajaran diantara kedua
belah pihak.
2.
Pola Penyelenggaran
PKL
Proses
pembelajaran dalam bentuk PKL dapat dilakukan
melalui berbagai pola yang mendukung terhadap pelaksanaan proses dan
keberhasilannya. Secara konseptual berdasarkan fungsinya, pelaksanaan PKL dapat dilakukan
dengan pola sebagai berikut.
a.
Pola harian (120-200 hari efektif).
Penyelenggaraan PKL dilakukan
selama 6-10 bulan setara dengan 5 hari x 4 minggu x 6 bulan (120 hari) sampai
dengan 5 hari x 4 minggu x 10 bulan (200 hari). Penyelenggaraan PKL pola harian
ini dilakukan dengan cara mendistribusikan 120– 200 hari peserta didik
mengikuti PKL ke dalam hari efektif pembelajaran. Dengan demikian dalam satu
minggu efektif, ada beberapa hari peserta didik berada di sekolah dan beberapa
hari lainnya peserta didik berada di DUDI.
Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah melakukan akad kerja sama (MoU) untuk pelaksanaan Pendidikan Sistim Ganda.
Contoh PKL pola
harian selama 120 hari
sikap
kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri sikap kerja dan nilai-nilai
karakter budaya industri sikap
kerja dan nilai-nilai karakter budaya industri
Keterangan:
SK = sekolah, DK = Dunia Kerja, LB = Libur
b.
Pola mingguan (24-40 minggu efektif).
Penyelenggaraan
PKL dilakukan
selama 6-10 bulan setara dengan 4 minggu x 6 bulan (24 minggu) sampai dengan 4
minggu x 10 bulan (40 minggu). Penyelenggaraan PKL pola mingguan ini dilakukan
dengan cara mendistribusikan 24 – 40 minggu peserta didik mengikuti PKL ke dalam minggu efektif
pembelajaran. Dengan demikian dalam satu bulan, ada beberapa minggu peserta
didik berada di sekolah dan beberapa minggu lainnya peserta didik berada di
industri. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah
melakukan MoU pelaksanaan PSG.
Contoh PKL pola
mingguan selama 24 minggu
Keterangan:
MDK = Minggu di DUDI, MSK = Minggu di Sekolah
c.
Pola bulanan (6-10
bulan).
Penyelenggaraan
PKL dilakukan
selama 6 sampai dengan
10 bulan. Pola bulanan dilakukan dengan
cara mendistribusikan 6-10 bulan peserta didik mengikuti PKL ke dalam bulan efektif
pembelajaran. Dengan demikian dalam satu tahun, peserta
didik beberapa bulan berada di sekolah dan beberapa bulan lainnya berada di DUDI. Pada pola
bulanan ini dapat dilakukan dengan sistim blok (6-10 bulan) atau dapat dipecah diselingi
dengan pembelajaran di sekolah. PKL selama 6 bulan dapat dilakukan pola 3-3 (3 bulan di DUDI, 3
bulan di sekolah, dan 3 bulan di DUDI kembali), sehingga
memenuhi PKL di
DUDI selama
6 bulan. PKL selama 10 bulan dapat dilakukan dalam 3 semester dengan pola 4-3-3
(4 bulan di DUDI, 2 bulan di sekolah, 3 bulan di DUDI, 3 bulan di sekolah, 3
bulan di DUDI dan 3 bulan di sekolah) atau pola 5-5 (5 bulan di DUDI, 1 bulan
di sekolah, 5 bulan di DUDI, dan 1 bulan di sekolah) sehingga memenuhi lama PKL
10 bulan. Pola ini sesuai bagi SMK yang sudah
melakukan MoU dengan DUDI untuk pemantapan
kompetensi peserta didik. Pola lain dapat
dikembangkan oleh satuan pendidikan.
Contoh PKL pola bulanan selama 6 bulan
Keterangan:
BDK = Bulan di DUDI dan BSK = Bulan di Sekolah
BAB III
DESKRIPSI PROGRAM PRAKTIK KERJA LAPANGAN
A.
Alur
Pelaksanaan PKL
Alur
pelaksanaan PKL terdiri atas kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian yang digambarkan sebagai berikut.
B.
Perencanaan
Program PKL
1.
Pemilahan Komptensi dan Penetapan DUDI
Pemilahan kompetensi merupakan
proses analisis Kompetensi Dasar (KD) dan topik pembelajaran/pekerjaan dari mata
pelajaran pada Kompetensi Keahlian, kemudian memetakannya berdasarkan
kemungkinan atau peluang dilaksanakan pembelajaran topik-topik tersebut di
masing-masing DUDI yang menjadi Institusi Pasangan, dilakukan sebelum
penyusunan program PKL. Penetapan industri bertujuan untuk memperoleh data Institusi
Pasangan (DUDI) yang sesuai dengan KD yang dipelajari oleh peserta didik Di
sam[ing untuk meningkatkan jalinan hubungan kerja
sama antara sekolah dengan DUDI.
Pemilahan
komptensi melalui proses analisis KD dan topik-topik pembelajaran atau pekerjaan yang ada
dalam silabus, dilakukan dengan mempertimbangkan daya dukung sumber daya yang
dimiliki pihak sekolah (SMK) dan pihak Institusi Pasangan (DUDI). Berdasarkan data
ketersediaan sumber daya yang dimiliki masing-masing Institusi Pasangan,
diperoleh kejelasan tentang berapa dan mana saja KD dan topik-topik
pembelajaran/pekerjaan yang dapat dipelajari oleh peserta melalui kegiatan PKL
di DUDI. Dari hasil analisis KD dan topik-topik pembelajaran/pekerjaan, kemudian dilakukan penentuan industri yang sesuai dengan hasil pemilahan kompetensi. Proses analisis KD dapat
menggunakan format seperti contoh berikut.
Contoh Format
Pemilahan Kompetensi Dasar Kompetensi
Keahlian
Nama Sekolah : .....................
Program Keahlian :
.....................
Kompetensi Keahlian : .....................
Kompetensi Dasar
|
Topik Pembelajaran/
Pekerjaan
|
Pelaksanaan Pembelajaran*)
|
|
Sekolah (√)
|
Institusi Pasangan/ DUDI (√)
|
||
3.1
4.1
|
|
|
|
3.2
4.2
|
|
|
|
3.3
4.3
|
|
|
|
Dst ...
|
|
|
|
*) Topik-topik
pembelajaran/pekerjaan yang belum mendapat porsi pembelajaran yang cukup di
sekolah (daya dukung sekolah belum optimal) diprioritaskan untuk dilaksanakan di
Institusi Pasangan (DUDI).
Setelah sekolah melakukan pemilahan kompetensi dengan cara analisis KD dan
topik-topik pembelajaran pada mata pelajaran, dilanjutkan dengan melakukan penentuan industri yaitu yang dilakukan dengan
cara menentukan Institusi Pasangan (DUDI) yang sesuai dengan hasil pemilahan kompetensi berupa KD dan topik-topik yang pembelajarannya akan dilaksanakan di Industri. Proses penetapan DUDI untuk pembelajaran di Institusi Pasangan dapat
menggunakan contoh format sebagai berikut.
Contoh Format
Penetapan Industri untuk Praktik Kerja Lapangan
Nama Sekolah : .....................
Program Keahlian : .....................
Kompetensi Keahlian : .....................
Mapel/KD
|
Topik Pembelajaran/ Pekerjaan
|
Nilai-Nilai Karakter*
|
Peluang Pembelajaran di Institusi Pasangan/DU-DI**)
|
|||
DUDI-A
|
DUDI-B
|
DUDI-C
|
Dst......
|
|||
3.1
4.1
|
|
|
|
|
|
|
3.2
4.2
|
|
|
|
|
|
|
3.3
4.3
|
|
|
|
|
|
|
Dst ...
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
*) Nilai-nilai karakter yang dapat dikembangkan dari budaya industri yang menonjol, antara lain nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatit
mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air,
menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli
lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung-jawab. Dapat diambil dari analisis KI-KD.
**) Kolom
DU-DI diisi dengan ada atau tidak ada sesuai hasil analisis bersama antara pihak
sekolah dengan Institusi Pasangan (DUDI).
2.
Penyusunan Program PKL
Berdasarkan hasil penentuan DUDI, sekolah menyusun program PKL yang memuat
sejumlah KD yang akan dipelajari peserta didik di dunia kerja (DUDI).
Kompetensi Dasar yang pembelajarannya tidak dapat dilakukan di DUDI wajib
dilaksanakan di sekolah.
Rancangan program PKL
sebagai bagian integral dari program pembelajaran perlu memperhatikan kesiapan
Institusi Pasangan/ DUDI dalam melaksanakan pembelajaran KD terkait, agar dalam
pelaksanaan penempatan peserta didik tepat sasaran sesuai dengan KD yang akan
dipelajari. Penyusunan program PKL dapat
menggunakan contoh format sebagai berikut.
Contoh Format
Program Praktik Kerja Lapangan (PKL)
Nama Peserta Didik :
...............................................
Kelas :
...............................................
Semester :
...............................................
Kompetensi Keahlian : ………………………………………
Nama DUDI :
...............................................
Alamat :
...............................................
Nama Pembimbing :
...............................................
Waktu PKL : ...............................................
Kompetensi Dasar*
|
Topik Pembelajaran/ Pekerjaan*
|
Nilai-nilai
Karakter*
|
Urutan Waktu
Pelaksanaan*
|
Tempat DUDI**
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan:
*) Kolom KD, Topik Pembelajaran/Pekerjaan, nilai-nilai karakter dan
urutan waktu (tanggal) pelaksanaan diisi sesuai hasil kesepakatan antara
sekolah dengan Institusi Pasangan (DUDI).
**) Tempat DUDI diisi tempat PKL yang sesuai dengan
kompetensi yang dibutuhkan. Tempat PKL diutamakan di BUMN, BUMD, dan Industri lain yang relevan.
3.
Pengaturan Pelaksanaan PKL
Pelaksanaan
PKL diatur sebagai berikut
a. Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan selama 6-10 bulan yang dapat
dilakukan pada kelas XI dan atau kelas XII untuk program 3 tahun dan atau kelas XII dan atau kelas XIII untuk program 4
tahun. Untuk menjamin
keterlaksanaan program PKL maka dapat dilakukan alternatif pengaturan sebagai
berikut:
1)
Jika program PKL akan dilaksanakan pada
semester 4 kelas XI, sekolah harus menata ulang topik-topik pembelajaran pada
semester 4 dan semester 5, agar pelaksanaan PKL tidak mengurangi waktu untuk
pembelajaran materi pada semester 4 dan sebagian
materi pada semester 4 dapat dipindah ke semester 5.
2)
Jika program PKL akan dilaksanakan pada
semester 5 kelas XII, sekolah harus melakukan pengaturan yang sama untuk materi
pembelajaran pada kedua semester tersebut.
b. Praktik kerja lapangan dapat dilaksanakan menggunakan
pola harian (120 -200 hari), atau pola mingguan (24-40 minggu) atau pola
bulanan (6-10 bulan) seperti dijelaskan pada Bab II.
c. Untuk memenuhi pemerataan jumlah jam di Institusi
Pasangan/DUDI yang memiliki jam kerja kurang dari 5 hari per minggu, maka
sekolah perlu mengatur rotasi/perputaran kelompok peserta PKL.
d. Pelaksanaan pembelajaran mata pelajaran muatan
Nasional dan muatan Kewilayahan dapat dilakukan di satuan pendidikan dan/atau DUDI
(terintegrasi dengan PKL) dengan portofolio sebagai instrumen utama penilaian.
e. Jika pembelajaran mata pelajaran muatan Nasional dan muatan Kewilayahan tidak terintegrasi dalam kegiatan PKL, maka pembelajarannya dilakukan
di satuan pendidikan (sebelum atau setelah kembali dari kegiatan PKL) dalam bentuk blok, dengan jumlah jam setara
dengan jumlah jam satu semester.
f. Mengingat kebijakan UN yang tidak lagi menjadi
salah satu faktor penentu kelulusan, maka program PKL dapat dilaksanakan sebelum
UN pada semester 6 secara blok penuh selama 8 bulan bagi SMK Program 4 Tahun.
4.
Pembekalan Peserta PKL
Pembekalan peserta dilakukan terhadap peserta
didik yang akan melaksanakan PKL. Program tersebut dimaksudkan untuk memberikan pemahaman
tentang kegiatan belajar yang harus dilakukan di Institusi Pasangan/DUDI.
Materi pembekalan PKL bagi peserta didik antara lain meliputi:
a.
Karakteristik budaya kerja di industri/nilai-nilai karakter budaya industri;
b.
Tata aturan kerja di DUDI;
c.
Penyusunan jurnal;
d.
Pembuatan dokumen portopolio, dan
e.
Penilaian PKL.
Pemberian
informasi program PKL kepada orang tua, antara lain meliputi:
a.
Maksud dan tujuan PKL;
b.
Pembiayaan operasional peserta didik yakni
akomodasi, konsumsi dan transportasi selama pelaksanaan di lokasi PKL (life cost).
c.
Karakteristik budaya kerja di DUDI/nilai-nilai karakter budaya industri;
d.
Tata aturan kerja di DUDI, dan
e.
Penilaian PKL.
5.
Penetapan Pembimbing
Pembimbing PKL terdiri atas pembimbing sekolah dan
pembimbing industri. Pembimbing dari pihak sekolah adalah guru yang bertanggung-jawab terhadap
pembelajaran kompetensi yang pembelajarannya dilaksanakan di Institusi Pasangan/DUDI,
dan pembimbing industri yang sekaligus selaku instruktur yang mengarahkan
peserta didik dalam melakukan pekerjaan di Institusi Pasangan/DUDI.
6.
Uraian Tugas Pembimbing
a.
Uraian tugas pembimbing sekolah
1)
Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama dengan Wakil Kepala sekolah bidang Hubin dan kepala Kompetensi Keahlian.
2)
Mengadakan koordinasi pelaksanaan PKL dengan Wakil Kepala sekolah bidang Hubin dan kepala Kompetensi Keahlian.
3)
Memberikan pembekalan peserta PKL bersama-sama dengan
Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Industri dan Kepala Kompetensi Keahlian;
4)
Memantau dan merespon
informasi dan permasalahan yang dihadapi oleh peserta didik selama PKL.
5)
Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter kepada seluruh peserta PKL;
6)
Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapinya di perusahaan
tempat pelaksanaan PKL.
7)
Melayani konsultasi peserta didik dalam pembuatan laporan melalui media komunikasi yang
ada, khususnya berkaitan dengan tata tulis laporan.
b.
Uraian tugas pembimbing industri
1)
Merencanakan teknis pelaksanaan PKL bersama peserta PKL dan pembimbing sekolah.
2)
Melakukan koordinasi dengan unsur terkait di DUDI demi lancarnya pelaksanaan
PKL.
3) Memberikan keteladanan implementasi nilai-nilai karakter budaya industri kepada seluruh peserta PKL;
4)
Memberikan
bimbingan pengembangan ranah sikap dan nilai-nilai
karakter budaya industri, keterampilan maupun pengetahuan selama peserta didik
PKL.
5)
Memantau dan merespon informasi dan permasalahan yang dihadapi
oleh peserta didik selama PKL.
6) Melayani konsultasi peserta didik tentang permasalahan yang dihadapi di DUDI tempat
pelaksanaan PKL, khususnya yang berkaitan dengan substansi komptensi yang dipelajari
ditempat PKL dan pembuatan dokumen portopolio PKL.
C.
Pelaksanaan
Program PKL
1. Jurnal Kegiatan PKL
Selama melakukan kegiatan
pembelajaran di Institusi Pasangan/ DUDI, peserta didik wajib menyusun jurnal
kegiatan PKL. Jurnal ini dibuat selengkap mungkin sesuai dengan topik-topik
pembelajaran/jenis pekerjaan dan tugas-tugas lain yang diberikan pembimbing
industri, dilengkapi catatan kejadian-kejadian penting
(pengalaman belajar) selama kegiatan PKL. Format jurnal kegiatan PKL dapat
menggunakan contoh sebagai berikut.
Contoh:
JURNAL
KEGIATAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN
SMK .......................
Nama Peserta Didik :
...............................................
Semester :
...............................................
Kompetensi Keahlian :
……………………………………...
Nama DUDI :
...............................................
Alamat :
...............................................
Nama Pembimbing :
...............................................
Waktu PKL :
...............................................
Kompetensi
Dasar
|
Topik
Pembelajaran/
Pekerjaan*)
|
Nilai-nilai karakter budaya industri**)
|
Tanggal
Pelaksanaan
|
Tanda
Tangan Pembimbing
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Keterangan
*) Topik pembelajaran dan jenis pekerjaan serta kejadian penting (pengalaman
belajar) yang dilakukan peserta didik terkait kompetensi dasar yang
dipelajari selama kegiatan PKL.
**) Nilai-nilai karakter yang dibangun dari budaya industri yang menonjol, antara lain: nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin,
bekerja keras, kreatit mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat
kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai,
gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung-jawab.
2. Dokumentasi Portopolio
PKL
Dokumentasi portopolio PKL disusun oleh peserta didik di bawah pembinaan
pembimbing Institusi Pasangan/DUDI. Pembuatan dokumentasi portopolio dilakukan dengan cara mengompilasi
catatan-catatan pengalaman belajar dari seluruh pekerjaan/
kegiatan pembelajaran di Institusi Pasangan/DUDI yang berasal dari jurnal
kegiatan PKL. Hasil kompilasi kemudian dituangkan dalam bentuk dokumen portopolio. Dokumentasi portopolio PKL sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut.
·
Halaman Judul
·
Halaman Pengesahan
·
Daftar Isi
·
Daftar Gambar
·
Daftar Lampiran
·
BAB I. PENDAHULUAN
·
BAB II. PROSES DAN HASIL BELAJAR DI DUDI
·
BAB III.PENUTUP
Dokumen portopolio hasil kegiatan PKL di Institusi Pasangan/ DUDI digunakan sebagai bahan
penilaian peserta didik.
3. Petunjuk Umum bagi
Peserta PKL
Petunjuk
umum bagi peserta PKl dimasudkan sebagai acuan bagi peserta didik selama
mengikuti PKL. Petunjuk umum bagi peserta PKL dapat dikembangkan oleh satuan
pendidikan. Contoh petunjuk umum bagi peserta PKL adalah sebagai berikut.
a.
Peserta PKL memahami
tata tertib/aturan yang berlaku di tempat PKL dan wajib mengikuti tata tertib/aturan tersebut.
b.
Peserta PKL menandatangani
format tata tertib/aturan yang sudah disiapkan selama melaksanakan PKL.
c.
Peserta PKL harus mengisi
Jurnal PKL sesuai dengan format jurnal yang ditetapkan satuan pendidikan. Pengisian
jurnal ditulis tangan dengan rapih dan jelas, serta memperhatikan saran-saran
yang disampaikan oleh pembimbing industri. Selama berkonsultasi/pembimingan
peserta PKL harus selalu menjaga etika sopan santun.
d.
Peserta PKL memahami identitas
perusahaan, riwayat singkat perusahaan dan struktur organisasi perusahaan
sebagai kelengkapan dari jurnal PKL.
e.
Peserta PKL mengenal staf/karyawan
maupun deskripsi tugas dan tanggung-jawabnya
pada perusahaan tempat PKL.
f.
Peserta PKL harus mengetehui jenis
peralatan, bahan yang digunakan, proses yang dipakai dan nilai-nilai karakter
budaya industri yang berlaku di tempat PKL.
g.
Pada saat melaksanakan PKL agar
memperhatikan hal-hal berikut.
1)
berkonsentrasi dengan
pembimbing industri atau guru pembimbing dalam melaksanakan PKL;
2)
menjaga etika sopan santun dan
tata tertib selama berkonsultasi maupun mengikuti pembimbingan PKL;
3)
selalu mematuhi jadwal PKL
sesuai kesepakatan;
4)
mengikuti penjelasan dan arahan
dari pembimbing industri;
5)
mencatat agenda kegiatan harian
kerja praktik pada buku Jurnal PKL dengan jujur dan teliti, selanjutnya di
paraf oleh pembimbing industri;
6)
melaksanakan tugas yang
diberikan pembimbing DUDI pada saat melaksanakan kegiatan PKL dengan
sungguh-sunguh, bertanggung-jawab, disiplin, bekerja keras dan penuh percaya
diri;
7)
melaksanakan seluruh instruksi dan atau arahan dari
pembimbing industri, terkait tugas-tugas PKL.
h.
Setelah selesai melaksanakan PKL
di DUDI selama kurun waktu yang ditentukan, peserta PKL selanjutnya membuat dokumen
portopolio dan atau laporan PKL secara jujur dan bertanggung-jawab berdasarkan
jurnal pelaksanaan PKL. Peserta PKL dapat ditugaskan untuk menganalisis salah
satu materi praktik yang dianggap paling menarik untuk dibahas atau
dikembangkan sesuai dengan kompetensi keahlianya.
D. Penilaian PKL
Pedoman
Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2017 pada halaman 46 menyebutkan bahwa penilaian PKL merupakan
integrasi dari penilaian seluruh Kompetensi Inti peserta didik (KI-1 s.d KI-4).
Kemudian pada halaman 64 dinyatakan bahwa Penilaian PKL merupakan
kewajiban mitra dunia usaha dan industri. Sekolah sepenuhnya menyerahkan
penilaian kepada institusi atau mitra industri dengan pedoman dan rubrik
penilaian yang dirancang oleh sekolah.
Hasil
penilaian yang disampaikan dalam rapor bebentuk diskripsi dengan mencantumkan
keterangan industri tentang kinerja peserta didik secara keseluruhan, disampaikan melalui Jurnal PKL dan sertifikat atau surat keterangan PKL
dari Industri. Penilaian PKL meliputi
penilaian proses dan hasil kegiatan PKL.
1. Penilaian Peserta Didik
Penilaian hasil belajar peserta
didik selama melaksanakan program PKL sebagai realisasi Pendidikan Sistim Ganda dilakukan
secara menyeluruh mencakup ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Begitu pula untuk PKL sebagai pemantapan kompetensi.
Penilaian hasil belajar peserta
didik di Institusi Pasangan/DUDI dilakukan oleh
pembimbing industri, sedangkan instrumen penilaiannya disiapkan oleh sekolah. Prinsip-prinsip
penilaian hasil belajar peserta didik di Institusi Pasangan/DUDI adalah
sama dengan penilaian hasil belajar di sekolah. Penilaian sikap, pengetahuan dan
keterampilan digabungkan dengan formula tertentu yang ditetapkan satuan
pendidikan. Nilai PKL dalam bentuk angka kuantitatif dikonversi dengan rentang predikat sebagai
berikut.
·
86 – 100 =
Amat
Baik.
·
70 – 85 = Baik.
·
<70 =
Kurang.
Nilai 70 merupakan batas lulus yang
didasarkan pada kriteria minimal pencapaian kompetensi yang ditetapkan DUDI.
2. Pemberian Sertifikat PKL
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
03/M-IND/PER/1/2017 tentang “Pedoman Pembinaan dan Pengembangan Sekolah
Menengah Kejuruan Berbasis Kompetensi yang Link
and Match dengan Industri”, pada
Pasal 10 ayat (4) menyatukan bahwa
“Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri memberikan sertifikat
kepada peserta didik dan guru bidang studi produktif yang telah menyelesaikan PKL
dan/atau Pemagangan Industri”. Pemberian sertifikat juga diberikan oleh
industri pada peserta magang sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor
36 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Pasal 19 menyatakan bahwa:
a. peserta pemagangan yang telah memenuhi
standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan diberikan sertifikat
pemagangan.
b. dalam hal pemagangan yang tidak
memenuhi standar kompetensi yang ditentukan oleh perusahaan, diberikan surat keterangan
telah mengikuti pemagangan.
Contoh bentuk sertifikat adalah
sebagai berikut.
a.
Bagian Depan
|
b. Bagian Belakang
No.
|
Kompetensi Dasar
|
Keterangan
|
1.
|
|
|
2.
|
|
|
3.
|
|
|
4.
|
|
|
....
|
|
|
...................,
.........................
Ttd
......................
(Pimpinan Perusahaan)
Catatan:
Kolom keterangan diisi dengan nilai
yang terdiri atas nilai keterampilan, pengetahuan dan
nilai, sikap atau merupakan gabungan dari
nilai-nilai tersebut. Bentuk sertifikat bisa dikembangkan oleh DUDI.
3. Pelaporan Nilai PKL dalam Rapot
a.
Nilai Rapot PKL Pemantapan Kompetensi
Nilai PKL dalam Rapot peserta didik
ditulis dinyatakan sebagai Nilai Praktik Kerja Lapangan seperti tercantum pada
Panduan Penilaian Sekolah Menengah Kejuruan tahun 2017 halaman 82. Adapun
contoh format pengisian nilai PKL adalah sebagai berikut.
No
|
Mitra DUDI
|
Lokasi
|
Lamanya (bulan)
|
Keterangan
|
1.
|
PT. Platindo Nusantara
|
Bekasi
|
6
|
Melaksanakan PKL dengan Amat Baik
|
2.
|
|
|
|
|
3.
|
|
|
|
|
Pada pelaporan nilai PKL di rapot,
kolom keterangan adalah predikat nilai PKL yang merupakan
kombinasi dari nilai keterampilan, pengetahuan, dan sikap dengan formula yang
ditetapkan satuan pendidikan seperti dijelaskan pada bagian D sub bagian 1
tentang penilaian peserta didik.
b.
Nilai Rapot PKL Realisasi Pendidikan
Sistim Ganda
Selain menuliskan nilai PKL dalam
rapot seperti dijelaskan di atas, nilai PKL diintegrasikan dalam nilai mata
pelajaran. Nilai mata pelajaran kompetensi kejuruan yang dilakukan di sekolah
dan di DUDI baik nilai keterampilan maupun pengetahuan dihitung berdasarkan
nilai KD dari industri dan dari sekolah, tergantung tempat pembelajaran KD yang
bersangkutan. Formulasi perhitungan nilai mata pelajaran dari nilai KD, dilakukan sesuai dengan Pedoman
Penilaian SMK Tahun 2017 seperti yang dilakukan untuk mata pelajaran
kejuruan lainnya. Pembobotan nilai dari DUDI dan dari SMK mempertimbangkan jumlah KD dan waktu
pembelajaran setiap KD. Jika dalam satu semester seluruh KD dipelajari saat PKL, maka nilai mata pelajaran diambil
seluruhnya dari nilai PKL. Komponen penilain PKL peserta didik Realisasi
Pendidikan sistim Ganda diperoleh berdasarkan:
·
nilai dari pembimbing industri
meliputi nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap KD yang yang
dipelajari di DUDI.
·
nilai dari pembimbing sekolah meliputi
nilai sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada setiap KD yang
dipelajari di sekolah.
4. Monitoring Pelaksanaan PKL
Kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan umpan balik
guna meningkatkan mutu pelaksanaan PKL. Lingkup monitoring pelaksanaan PKL meliputi penempatan, penyusunan
program PKL, materi PKL, keterlaksanaan program PKL, intensitas pembimbingan,
permasalahan selama peserta didik melaksanakan PKL dan lain-lain. Instrumen monitoring PKL dapat menggunakan
daftar cek (cek list) seperti contoh
format sebagai berikut.
Contoh:
FORMAT MONITORING PKL
Nama Peserta
Didik :
...............................................
Kelas :
...............................................
Semester :
...............................................
Kompetensi Keahlian : ………………………………………
Nama DUDI : ...............................................
Alamat :
...............................................
Nama Pembimbing :
...............................................
Waktu PKL :
...............................................
No.
|
Uraian
|
Check (√)
|
|
Ya
|
Tidak
|
||
1.
|
Peserta didik dan pembimbing
industri menyepati program PKL.
|
|
|
2.
|
Materi PKL yang diikuti peserta
didik sesuai dengan hasil pemetaan kompetensi dan program PKL.
|
|
|
3.
|
Peserta didik mengisi Jurnal PKL
secara lengkap.
|
|
|
4.
|
Peserta didik mendokumentasikan
proses/ prosedur/data sebagai bagian dari dokumen portofolio sesuai dengan
jurnal kegiatan.
|
|
|
5.
|
Pembelajaran PKL di Institusi
Pasangan/ DUDI menambah wawasan dan pengalaman
nyata peserta didik dalam dunia kerja.
|
|
|
6.
|
Pembelajaran PKL di Institusi
Pasangan/ DUDI menambah keterampilan peserta didik
sesuai Kompetensi Keahlian.
|
|
|
7.
|
Pembelajaran PKL di Institusi
Pasangan/ DUDI menambah pengetahuan peserta didik
sesuai Kompetensi Keahlian.
|
|
|
8.
|
Pembelajaran PKL di Institusi Pasangan/ DUDI menanamkan
nilai-nilai karakter budaya industri seperti disiplin, kerja keras, peduli
lingkungan, peduli sosial, gotong royong, tanggung jawab dan karakter lainnya
yang relevan.
|
|
|
9.
|
Pembimbingan selama pembelajaran di Institusi Pasangan/DUDI, berjalan dengan baik.
|
|
|
10.
|
Selama pembelajaran di Institusi Pasangan/DUDI peserta didik tidak mengalami hambatan-hambatan yang
sangat berarti.
|
|
|
ooo0ooo
Demikian yang bisa Saya berikan dari Contoh Pedoman PKL Peserta .
Wassalamualaikum... wr wb.